Selasa, 18 November 2008

Netral Dan Profesional

Presiden mengajak segenap anggota Korpri untuk senantiasa menjaga keutuhan organisasinya. Mengembangkan profesionalisme dan memperkuat netralitas anggotanya. Setiap pegawai negeri, baik perorangan maupun komunitas dalam organisasi Korpri, harus bersifat netral dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pegawai negeri, tidak boleh memiliki afiliasi politik terbuka terhadap partai politik tertentu. Pegawai negeri juga tidak boleh bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai negeri harus rnemiliki keberpihakan terhadap nasib dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, serta kepedulian bagi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 telah memiliki Anggaran Dasar Korpri yang telah disempurnakan, dan telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 pada tanggal 8 Juni 2005. Anggaran Dasar itu dapat dijadikan haluan untuk mengarahkan organisasi Korpri sebagai organisasi yang profesional dan netral. Kenetralan pegawai negeri tak lain untuk menghindari terjadinya konflik dan kegamangan pegawai negeri terutama pada saat berlangsungnya proses pemilihan kepala daerah secara langsung. Sebagai wadah berhimpun para penyelenggara pemerintahan, Korpri harus senantiasa peka terhadap setiap perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Termasuk kepekaan terhadap setiap kritik yang ditujukan kepada perilaku dan kinerja birokrasi pemerintah. Setiap kritik dan saran dari masyarakat, merupakan masukan positif bagi perbaikan kinerja pemerintahan. Anggota Korpri harus memberikan penjelasan secara tepat kepada masyarakat serta wajib memberikan informasi yang benar dan akurat. Anggota Korpri juga dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi serta dinamika kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Reformasi birokrasi Salah satu upaya yang harus dilakukan menurut Presiden adalah melakukan reformasi birokrasi pada tataran struktural, pengembangan profesionalitas dengan cara meningkatkan budaya kerja, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip good governance, serta melakukan penguatan etos kerja aparatur pemerintahan. Reformasi birokrasi menurut presiden, menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Titik berat dari pemerintahan yang baik adalah pada upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara terarah, sistematis, dan terpadu. Presiden menegaskan kepada seluruh jajaran pemerintahan agar memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ditemukan praktik KKN. Perlu meningkatkan efektivitas pengawasan aparatur negara baik melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional, maupun pengawasan masyarakat.

Tidak ada komentar: