Selasa, 18 November 2008

Sumber Daya Manusia Dephan



Dephan memberikan suatu Kebijakan yang akan di laksanakan bagi seluruh PNS golongan II yang naik ke golongan III di wajib kan untuk mempunyai minimal ijazah komputer.
Kebijakan ini di harapkan bagi pimpinan Dephan bahwa sumdaman di Dephan itu khususnya bagi PNS benar - benar sebagai ujung tombaknya Dephan di masa yang akan datang, bahwa PNS Dephan bukan lagi sebagai Suplemen tetapi sebagai Komplemen dari jajaran Dephan.
Ini dapat di buktikan dengan adanya para pimpinan di Dephan di tingkat Eselon II sudah ada yang dari PNS berikut sampai Eselon paling bawah sudah di jabat oleh PNS.
Pelaksanaan kegiatan untuk mendapatkan ijazah komputer bagi anggota PNS golongan II yang akan ke jenjang berikutnya sudah dilaksanakan di lingkungan Pusadatin Dephan dengan mengikut sertakan PNS golongan II yang akan di ajukan kenaikan satu tingkat pindah golongan mengikuti kursus IT Komputer dan VSAT.
Disini Kapusdatin sangat Interes sekali dengan usulan tersebut dan memberikan apresiasi yang baik bagi para peserta yang dari PNS agar susnguh - sungguh mengikuti kegiatan tersebut, tidak saja berdasarkan Surat Perintah Pimpinan Satker tetapi IT itu sudah jadi kebutuhan pokok bagi Dephan dan TNI Khususnya dan Masyarakat pada umumnya.

By Heri soesi yanto.

Tidak ada komentar: