Jumat, 21 November 2008

Tentang Korpri

KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkakan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 2945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.
KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Yang dimaksud Pegawai Republik Indonesia adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya ;
  3. Perangkat Pemerintah Desa dan nama lain dari desa.

DASAR KORPRI :

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan gotong royong.

Tidak ada komentar: